Minggu, 27 November 2011

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

Koperasi merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
ISI
 Koperasi                            
Dari Wikipedia bahasa Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.     Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.    Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.     Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.    Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.    Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.    Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.    Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.     Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiripembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.    Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.     Anggota dan calon anggota
2.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3.    Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.    Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.    Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.     Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2.    Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3.    Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4.    Lalu meminta perizinan dari negara.
5.    Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1.     Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2.    Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3.    Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4.    Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1.     Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.    Bisa menggunakan bahasa daerah
3.    Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4.    Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi
·         Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
·         Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
·         Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut : 
  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh. 
  • Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. 
  • Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. 
  • Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. 
  • Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. 
  • Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. 
  • Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia. 
  • Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

PENUTUP


Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.


REFERENSI

·         iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/
·         claudiapurba.blogspot.com/.../pengertian-tentang-koperasi_03.html




MAKALAH BISNIS WARNET

PENGANTAR BISNIS
Membangun Bisnis Warnet

PENDAHULUAN
Meskipun zaman boom dotcom telah lewat, bisnis warung Internet (warnet) di Indonesia masih cukup menarik. Diperkirakan bisnis ini akan bergairah kembali setelah mengalami kelesuan sepanjang tahun 2004 dan 2005.
Meskipun teknologi berkembang dengan cepat, pemenuhan akan akses Internet yang murah dan cepat saat ini hanya bisa diberikan oleh warnet. Beberapa teknologi akses Internet yang sekarang diberitakan berbiaya murah pun, jika diperhatikan, ternyata tetap sangat mahal. Harga perangkat komputer, baik perangkat keras maupun lunak, masih tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat kita sehingga kebutuhan akan warnet akan selalu ada.
Teknologi-teknologi akses Internet yang baru, seperti GPRS, WiFi HotSpot, 3G, tetap menjadi barang mewah karena biaya untuk mengaksesnya sangat mahal. Sebagai contoh, akses termurah dari mobile Internet adalah Rp 2/kb. Dalam waktu 1 menit, Anda sudah bisa men-download sebesar 1 MB yang berarti = Rp2000, bandingkan dengan biaya akses di warnet. Memang benar, jika Anda hanya sekadar chatting, aksesnya akan murah. Namun, apakah kita hanya melakukan chatting saja di Internet?
Semakin maraknya penggunaan Internet membuat para pebisnis atau investor melirik peluang ini sebagai usaha yang menjanjikan. Tak hanya konsultan atau pebisnis spesialis, pengusaha tanggung yang hanya memiliki modal pas-pasan pun dapat membangun bisnis ini dengan segenap usaha penekanan terhadap biaya.
Seperti yang kita ketahui bahwa investasi awal pada proyek yang berhubungan dengan IT adalah investasi yang sangat besar. Investasi awal yang ditanam pada pembangunan warnet ini meliputi pembuatan jaringan serta instalasi perangkat keras dan perangkat lunak. Tidak ketinggalan izin usaha yang merupakan poin penting, tapi sering terlupakan oleh para pengusaha warnet.

ISI
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
A.    Perijinan yang harus dibuat.

          Sama seperti sebuah usaha ekonomis lainnya semisal Biro perjalanan Wisata, Warung Tegal atau Kios di Pasar, maka sebuah Warnet memerlukan izin dan memenuhi berbagai ketentuan peraturan hukum yang wajib dimiliki. Beberapa diantaranya adalah:

- NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak).
- Surat Domisili Usaha (Kecamatan).
- Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan / SIUPP.
- Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian).
- Surat Ijin Hiburan & Keramaian (Dinas Pariwisata).

        Jenis, ragam dan besarnya biaya untuk mengurus ijin tersebut bervariasi, dan berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Hal ini sesuai dengan tuntutan Reformasi dan Desentralisasi, dimana masing-masing daerah berwenang menentukan sesuai dengan landasan hukum yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat.


B.     Perpajakan yang harus dipenuhi.

            Selain membayar biaya pengurusan perijinan, maka menjadi kewajiban seorang pengusaha, termasuk pengelola Warnet adalah memenuhi kewajiban pajak, teribusi dan iuran daerah secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang ada.

            Retribusi listrik, kebersihan, keamanan dan bahkan iuran kampung, RT/RW secara bulanan adalah kewajiban yang harus ditunaikan, apabila pengelola berharap akan menjalankan bisnis secara langgeng dan aman.

            Sementara secara tetap, pengelola juga harus menunaikan pembayaran pajak penghasilan, pajak penjualan ataupun retribusi lain bagi daerah, dengan menggunakan formulir dan prosedur yang sudah diatur, seperti: Pengisian SPT untuk membayar Ppn/Pph.

            Bentuk badan hukum yang bisa dipilih, perijinan yang diperlukan dalam berusaha dan Pajak/Restribusi PT, CV, Koperasi. Agar diperhatikan, setiap daerah bisa saja berbeda dalam memperlakukan ijin bagi warnet, mintalah informasi mengenai perda yang mengatur perijinan tersebut ( jika ada ).

PERSIAPAN AWAL
            Bukan hanya dana yang diperlukan pada pembangunan warnet, rencana yang matang dan tidak setengah-setengah perlu dipersiapkan dengan baik pula. Biasanya, persiapan membangun warnet kurang lebih 3 bulan, mulai dari pencarian tempat, pencarian SDM yang andal, pembelian alat-alat dan perlengkapannya, pengurusan jasa provider untuk koneksi Internet, juga pengurusan badan hukumnya.
            Menggunakan jasa konsultan untuk membangun dan mengelola warnet sah saja dilakukan sepanjang modal yang dimiliki mencakup untuk itu. Biasanya jasa konsultan perlu digunakan selama tahun pertama operasional. Lebih dari 1 tahun, pengusaha dapat lebih mandiri dalam pengelolaannya.
Namun, jika dana tidak memadai untuk pengeluaran ekstra jasa konsultan, Anda tidak perlu berkecil hati. Membangun dan mengelola warnet dengan usaha sendiri pun merupakan tantangan tersendiri.
            Tempat (Sewa/Beli): merupakan biaya yang dikeluarkan selama warnet berjalan meskipun renovasi seperti pengecetan ulang, pembersihan ruangan, dan menaikkan daya listrik (bila diperlukan). Server : Diusahakan memiliki spesifikasi yang lebih baik dari client. Server dapat digabung dengan komputer kasir. Untuk client, dapat digunakan komputer-komputer bekas dengan catatan, diperiksa dahulu secara keseluruhan.
            Perangkat Jaringan: Hub/Switch yang menghubungkan antarclient, jumlah portnya dapat disesuaikan dengan jumlah client. Modem digunakan bila koneksi dilakukan melalui saluran telepon atau ADSL. Access Point dan antena akan diperlukan jika koneksi Internetnya menggunakan wireless. Panjang kabel UTP dan jumlah RJ45 disesuaikan dengan hasil pengukuran dari setiap client ke hub/ switch dan perhitungan jumlah client. Untuk penyatuan kabel dan RJ45, digunakan crimpping tool dan bila perlu, gunakan LAN tester untuk mengetahui penyatuan kabel yang dilakukan berhasil atau tidak.
            Furniture yang diperlukan meliputi meja-kursi kasir (bisa sekaligus merangkap admin) dan meja-kursi client. Fasilitas tambahan dapat diperhitungkan, seperti printer, scanner, minuman atau makanan ringan.
            Untuk anggaran belanja disarankan dibuat dengan serinci-rincinya agar tidak ada hal-hal yang terlewatkan. Membuat laporan keuangan tentang pemasukan dan pengeluaran setiap bulannya sebaiknya dilakukan secara benar dan teliti. Sebagai contoh rincian (perhitungan kasar) dapat dilihat pada boks Analisis Break Even Point.
Kabel atau wireless ?
            Kepraktisan bisa jadi bahan pertimbangan untuk koneksi Internet di warnet. Penggunaan wireless saat ini mendominasi sebagian besar koneksi ke warnet. Kondisi ini sudah berlangsung sejak 3-4 tahun yang lalu dan semakin meluas sejak penggunaan frekuensi 2,4 Ghz dibebaskan dari biaya lisensi. Meskipun demikian, penggunaan frekuensi radio ini ada batasan-batasan teknis.
            Namun dalam beberapa tahun ke depan, bisa dipastikan penggunaan wireless Internet link akan tetap menjadi primadona kecuali terjadi perubahan biaya akses via kabel/fiber optic yang signifikan. Sebab walau bagaimanapun, mutu akses melalui kabel atau fiber optic lebih bagus dibanding melalui jalur wireless.
            Secara teknis, ini menunjukkan kemampuan orang Indonesia dalam memanfaatkan teknologi yang ada untuk memenuhi kebutuhan akan akses Internet yang murah dan cepat. Untuk gambaran jelas dan detail mengenai teknologi wireless, dapat Anda simak pada CHIP Spesial edisi WIRELESS. Perangkat WebCam merupakan daya tarik untuk memikat para pengguna warnet.
            Apapun pilihan untuk koneksi Internet, jangan lupakan untuk memperhitungkan bandwith (kecepatan), biaya pengadaan, biaya koneksi dan layanan technical support yang disediakan provider agar masalah cepat teratasi begitu ada masalah.
            Model game center lainnya adalah yang mengakomodir game yang memerlukan akses Internet, seperti yang sangat terkenal adalah Ragnarok (biasa disingkat RO), dan biasanya ditempatkan terpisah dengan ruangan warnet. Anda pun dapat menjual voucher game ini untuk pemasukan tambahan.
            Perlu diingat, pengadaan game center berarti mengharuskan Anda mengubah atau memperhitungkan kembali investasi awal. Karena spesifikasi komputer untuk game, biasanya lebih tinggi dari sekadar untuk browsing Internet.
            Bila Anda memiliki dana lebih dan Anda adalah orang yang peduli serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap dampak keseimbangan sosial, Anda dapat mendidik dan mencerdaskan masyarakat sekitar warnet. Caranya antara lain dengan menyediakan e-Learning dan pelatihan cuma-cuma yang menghasilkan konsep pencerdasan serta menyeimbangkan antara hiburan (chatting), informasi (surfing, e-mail) dan edukasi. Website http://warungilmu.cjb.net adalah salah satu contoh konsep pencerdasan yang dapat diterapkan sebagai bentuk kepedulian pembelajaran di bidang IT.
Billing
            Tarif merupakan bagian terpenting dalam billing. Kecanggihan suatu billing ditentukan oleh bagaimana kelengkapan fasilitas serta kemudahan proses konfigurasi dan penggunaannya, baik oleh kasir maupun pengguna warnet. Tarif juga merupakan salah satu strategi marketing. Bila tidak diperhitungkan dengan matang, warnet Anda dapat kalah bersaing dengan warnet lain.
            Keuntungan pemakaian program billing adalah memudahkan Anda dalam melakukan perhitungan keuangan, pencatatan waktu lebih akurat, dan pengawasan. Dengan begitu Anda dapat mengurangi kecurigaan terhadap kasir, dan menjalin hubungan kemitraan dengan penyedia jasa program ini.
Sweeping
            Aksi sweeping yang heboh dilakukan terhadap warnet pertengahan tahun 2005 oleh aparat kepolisian memberikan satu di antara dua pilihan bagi pengusaha warnet. Menggunakan software legal dengan mengikuti aturan dan harga yang tinggi atau beralih ke software open source-yang tentu saja dapat digunakan dengan cuma-cuma.
            Beberapa warnet responden telah mempertimbangkan untuk beralih ke OS open source seperti Linux dan FreeBSD. Tapi, kendala yang dihadapi cukup beralasan untuk masih menunda penggunaan OS open source tersebut. Alasan-alasan tersebut antara lain belum terbiasanya user/ pelanggan dalam menggunakannya walau sebenarnya kompatibilitas dan keandalannya dapat dibilang cukup user friendly. Ada juga yang beralasan, komunitas open source adalah komunitas yang eksklusif, dan pelit untuk berbagi ilmu ke masyarakat pengguna komputer. Namun, ada jalan supaya OS open source menjadi familiar yaitu dengan semakin seringnya membiasakan masyarakat menggunakan OS open source.
Beberapa warnet diketahui telah berani mengambil langkah untuk migrasi ke penggunaan OS open source. Ada beberapa warnet yang sukses, namun ada juga sebagian dari mereka yang akhirnya tutup atau berbalik menggunakan Windows keluaran Microsoft. Namun, untuk menggunakan software legalpun dibutuhkan kocek besar dan kantong tebal. Tidak hanya membeli sistem operasinya saja, seperti Window XP Professional yang dijual seharga US$ 295, namun software-software pendukung Internet lainnyapun harus dibeli dengan harga yang cukup tinggi pula.
            Mengenai tanggapan terhadap komunitas open source, Irwin Day mengatakan bahwa sejak tahun 1998 ia menggunakan OS open source dan bergaul dengan komunitas tersebut. Ia mengaku mendapatkan banyak manfaat dan ilmu pengetahuan dari komunitas tersebut. Menurut kesimpulannya bahwa komunitas open source sama sekali tidak pelit. Yang perlu diperhatikan adalah komunitas open source punya budaya yang berbeda dengan komunitas lainnya. Oleh karena itu, diperlukan adaptasi dengan budaya tersebut dulu jika kita ingin bisa diterima dengan baik dan mendapatkan manfaat dari bergabung dengan komunitas tersebut.
            AWARI (www.awari.or.id atau mailing listnya: http://groups.yahoo.com/group/ asosiasi-warnet) telah meminta penyedia software legal, dalam hal ini Microsoft, untuk memberikan harga khusus untuk Indonesia. Pihak Microsoft membuka pintu bagi terciptanya kerja sama antara Microsoft dan Awari, namun dengan skema bisnis yang jelas dan tuntutan yang tidak berlebihan. Microsoft akan membantu warnet dalam penggunaan software legal, asalkan bisa menghasilkan nilai tambah bagi kedua industri tersebut.
Namun, Awari tidak mengkampanyekan OS semata, tapi juga mengkampanyekan Legalitas Peranti Lunak yang digunakan di warnet. Setiap saat Awari memberikan edukasi ke warnet-warnet melalui milis mengenai pentingnya menggunakan peranti lunak legal guna menghindari “gangguan” dalam berbisnis warnet. Dalam kampanye tersebut termasuk di antaranya mempelajari bentuk-bentuk lisensi yang ada di peranti lunak yang sering digunakan di warnet. Beberapa diantaranya ternyata tidak memenuhi syarat untuk digunakan sehingga direkomendasikan untuk menggunakan peranti lunak lainnya.
            Awari pun menyayangkan masih adanya pihak-pihak warnet yang merasa bisa berkelit menghadapi aturan legalitas perangkat lunak. Awari sendiri sikapnya jelas: legalkan perangkat lunak di warnet (bukan hanya OS saja). Bagi warnet yang masih bertahan dengan peranti lunak bajakan, Awari mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum dan setiap saat usahanya terancam untuk diberhentikan oleh aparat. Sampai saat ini, sweeping HAKI masih berlangsung secara teratur.
Prospek
            Tarif akses data dari penyelenggaraan jaringan dan jasa Internet yang lebih rendah; meningkatnya kebutuhan akses bagi kalangan yang tidak memiliki sarana akses Internet di rumah, kantor, atau sekolah serta dukungan regulasi yang lebih kondusif memungkinkan usaha warnet mengalami pertumbuhan yang baik dan memiliki prospek yang bagus ke depannya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa prospek warnet juga bergantung pada pengelola warnet tersebut, mau diarahkan ke mana warnetnya. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda dapat mengintip bocorannya di website blog Irwin Day, http://tayuang.blogspot.com/2006/05/mengembangkan-warnet.html.
Agar Warnet Dapat Bertahan “Hidup”
Faktor Sensitif : Dengan harga yang bersaing dijamin warnet Anda ramai dikunjungi.
Berikut adalah tips bagaimana mengelola warnet agar dapat bertahan “hidup” dan profitable:
  1. Pilih lokasi yang strategis, seperti di dekat area kampus, sekolah atau pinggir jalan raya.
  2. Usahakan menggunakan PC bermultimedia.
  3. Tambahkan fasilitas penunjang seperti printer, scanner, serta makanan dan minuman ringan.
  4. Pastikan kemudahan fleksibilitas penggunaan penunjang untuk transfer data, seperti tersedianya floppy disk, USB, CD/DVD-ROM. Namun, tidak semua warnet memberikan semua fasilitas ini mengingat mudahnya penyebaran virus dari satu media ke media lainnya.
  5. Kalau ada dana lebih, akan lebih baik warnet dilengkapi dengan webcam, head set, printer, dan fasilitas untuk cetak foto dari kamera digital atau ponsel.
  6. Selain warnet, jika dana terbatas, sediakan juga rental komputer. Dapat dipastikan bila musim skripsi dan tugas-tugas tiba, Anda bisa menghasilkan income yang cukup baik.
  7. Utamakan kenyamanan pelanggan dengan memperhatikan sirkulasi udara yang baik (AC yang cukup dingin atau kipas angin yang berfungsi dengan baik) dan ruang tunggu yang layak.
  8. Selalu pelihara dan update teknologi komputer yang ada di warnet. User akan malas bila memakai komputer tua dengan kecepatan yang lambat. Jangan lupa untuk menggunakan UPS.
  9. Pekerjakan karyawan (kasir, admin atau operator) yang ramah, paham dengan troubleshooting, mau mengajari pelanggan-pelanggan baru, dan dapat memberikan pelayanan yang baik.
  10. Sediakan toilet yang bersih.
PENUTUP
          Demikian hasil pengamatan tentang bisnis warnet. Kurang lebih penulis mohon kritik dan saran yang dapat membangun, demi kelancaran proses belajar.
REFERENSI
·         www.jawapos.co.id
·         www.tenmax.com
·         www.netcontrol2.com
·         Blognya anak "MUDHA"















LAMPIRAN

Gunakan 21 Software, Warnet Bisa Lolos Razia

            MALANG - Badan Pengurus Nasional Asosiasi Warung Internet Indonesia (BPN Awari) menunjukkan sedikitnya 21 jenis software (perangkat lunak) bebas tak berbayar untuk menjamin keamanan bisnis warnet di Kota Malang. Bagi pebisnis pemula, modal 21 jenis software tersebut sudah bisa menopang jalannya bisnis warnet tanpa takut terkena sweeping petugas kepolisian.
            Ketua BPN Awari M. Irwin Day kemarin mengatakan, software tersebut adalah pendukung dari jenis aplikasi yang sering digunakan para user. Mulai aplikasi perkantoran, aplikasi gambar, hingga fasilitas multimedia sudah bisa diakses dengan 21 software bebas itu.

            "Kami telah petakan dan meneliti 21 software itu sebagai software opensource. Warnet bisa pakai, pribadi pun bisa instal kalau takut terkena razia software ilegal. Polisi pun tak bisa berbuat apa-apa," kata Irwin dalam Focus Group Discussion dalam rangka bedah buku panduan berbisnis warnet di Hotel Regent’s Park, kemarin.

            Untuk menjalankan 21 software tersebut memang perlu belajar sedikit karena beberapa fiturnya dipandang baru dibanding software yang sudah biasa dipakai. Namun, karena dirancang untuk memudahkan, maka proses belajar tak memerlukan waktu lama. "Hasilnya tak kalah dengan software yang sedang ngetren. Hanya perlu belajar sedikit," saran dia.

            Yang juga menjadi poin penting, Operating System (OS) untuk menjalankan 21 software itu mutlak OS legal. Ada dua OS yang sering digunakan. Yakni Windows dan Linux. "OS-ya harus legal. Kalau tidak, percuma yang 21 tadi," katanya.

            Sementara, BPN Awari mencatat adanya kenaikan permohonan anggota Awari di Kota Malang pasca sweeping software oleh polisi pertengahan Mei 2007 lalu. Ada setidaknya lima pengelola warnet di Kota Malang yang ingin bergabung.

            "Siapa-siapanya saya lupa. Yang pasti, di Kota Malang para pengelola mulai sadar pentingnya berhimpun setelah digerebek habis-habisan polisi," kata Ketua Bidang Organisasi BPN Awari M. Yamin.

            Yamin berharap, langkah mereka diikuti pengelola warnet yang lain. Sebab sudah saatnya pengelola warnet sadar perkembangan pesat bisnis warnet harus mulai dibarengi dengan menjalin kekompakan antar-pengelola. Yang terjadi di Kota Malang saat munculnya penggerebekan polisi adalah cermin dari lemahnya kekompakan antar-pengelola.

            Terpisah, Direktur Pemberdayaan Telematika Depkominfo RI Bambang Soeprijanto berterima kasih pada pengelola warnet yang menumpahkan unek-uneknya untuk mengoreksi buku panduan. Masukan peserta akan dijadikan bahan melengkapi buku panduan bisnis warnet. Buku itu akan ditetapkan sebagai buku panduan bisnis warnet nasional. Selain Malang, aspirasi juga dijaring dari pengelola warnet di Jakarta dan Kupang.

            "Buku ini juga memuat visi nasionalisme. Dalam mengembangkan informasi melalui warnet, orang Indonesia kan bisa memilih menggunakan open source. Selain aman, tidak mahal, beberapa juga karya orang-orang Indonesia" tutur Bambang. (yos)


Copy WEB site ke harddisk
            Teleport Pro 1.28 sebuah utiliti program untuk mengcopy sebuah site. Teleport dapat mengcopy sebuah site lengkap dengan directori serta dapat membatasi berapa link yang akan dicopy. Kemampuan Teleport dapat menarik data sebuah site secara simultan untuk 10 file maksimum. Teleport dapat mengunakan proxy server sehingga mempercepat pengambilan data pada sebuah server web site.
            Teleport software cukup legendaris dengan versi yang hampir tidak pernah berubah sejak 3 tahun lalu diperbaiki. Dengan Teleport sebuah site dapat dicopy hampir secara lengkap dan dapat dibatasi pengambilan data dari halaman file dan directori yang akan diambil, Maksimum link yang akan ditarik, jenis file yang diinginkan serta ukuran file. Teleport juga dapat mengambil data diluar sebuah nama site. Misalnya data sebuah site terdapat nama link site lain, maka teleport juga akan menarik data tersebut bila diinginkan.
            Pemakaian Teleport membedakan penyimpanan file sebuah site dari pada IE atau Netscape. Tidak seperti IE atau Netscape yang hanya mengambil site dengan gambar pada contain sebuah file, Teleport ditujukan untuk menarik semua data yang terdapat di suatu situs.

Mengambil alih computer lain dengan Net Control
            Net Control Program ini berguna untuk melakukan remote (take control) pada computer lain. Termasuk pengambilan fungsi keyboard dan mouse dan komputer client sebagai induk dapat menjalankan dan mengendalikan computer di bagian server (disebut computer yang sedang dikendalikan / Remote Computer).
            Fungsi fungsi program termasuk lumayan lengkap dan dapat melakukan remote di beberapa computer dengan satu buah computer induk atau client. Computer yang mengatur disebut sebagai client sedangkan computer yang akan diatur atau dikendalikan disebut sebagai server. Computer client adalah computer induk dimana dapat melihat kegiatan computer lain.
Untuk membahas NetControl computer dibagi menjadi 2 :
  • Computer Client atau yang akan mengendalikan computer lain
  • Computer Server atau computer host atau computer yang akan dikendalikan oleh computer lain
            Untuk tahap awal, Program Net Control harus di install pada sisi client dan server. Program Net Control juga dapat mengaktifkan kedua fungsi pada 1 buah program. Untuk mengetahui apakah ada computer yang aktif mengunakan sesi Server untuk di kontrol, ketika program bekerja cukup di clik pada bagian fungsi search dengan gambar kaca pembesar (Magnifier) atau pemakai juga dapat memasukan nama IP dari masing masing computer yang akan diambil alih. Disisi server yang akan dikendalikan juga dapat dimasukan IP computer siapa saja yang dapat masuk untuk mengambil alih computer server.
            Apa saja fungsi yang ada pada program Net Control. Fungsi dari program ini sendiri adalah mengambil alih computer lain pada suatu jaringan network (LAN). Computer client atau induk computer dapat melihat kegiatan computer lain pada layar monitor computer induk. Fungsi ini disebut WinVNC, dimana layar computer yang menjadi server dapat ditampil pada computer client. Dan tidak itu saja, computer client juga dapat melakukan control seperti membuka atau menutup aplikasi dari computer server. Pada gambar dibawah ini adalah contoh ketika 2 buah computer mengunakan software Net Control. Monitor kiri adalah computer server yang dikendalikan oleh komputer disebelah kanan. Pada computer gambar kanan, dapat memperlihatkan gambar layar monitor pada computer kiri. Fungsi keyboard pada monitor dan mouse di komputer server dan client dapat berjalan bersamaan.
            Fungsi program lainnya, Net Control di computer client yang sedang melihat computer layar monitor computer server dapat juga mengirim gambar ke computer server, sehingga pemakai pada computer server dapat mengetahui bahwa computer tersebut dalam status dikendalikan oleh computer lain yaitu computer client.
            Untuk fungsi pengendalian dari program Net Control sangat banyak. Fungsi File manager, fungsi ini adalah membuka file manager untuk mengcopy, rename atau menjalankan program pada computer server yang sedang dikendalikan. Tidak itu saja, pada Net Control, semua file pada directory dapat diremote oleh computer client sebagai computer induk tanpa ijin pemilik computer server untuk melakukan sharing file, karena Net Control menganggap otorisasi sudah diberikan secara langsung untuk mengaccess seluruh isi harddisk atau storage lainnya. Fungsi ini berguna untuk melakukan backup data pada computer lain.
            Atau untuk saling chat antar computer didalam sebuah jaringan computer, bahkan dapat computer client dapat memberikan pesan penuh pada layar computer server. Bahkan Net Control dapat mengirim pesan secara penuh pada layar computer, yah mungkin saja teman anda akan sulit membaca text kecil dan dengan memberikan pesan dengan gambar penuh akan teman anda akan lebih memperhatikan.
            Yang menarik, computer server dapat dikunci untuk fungsi mouse dan keyboard melalui computer client yang sedang mengambil alih Lalu apakah di sisi server yang akan dikendalikan tidak memiliki pengaman
            Untuk mengunci komputer lain, pemakai computer server juga harus memberikan otorisasi penuh ke IP atau computer client yang ada. Di sisi server juga dapat ditempatkan password sebagai pengaman, juga bila pemakai pada computer server, maka program dapat dimatikan sistem pengendaliannya. Atau membatasi computer siapa saja yang dapat mengambil alih , bila perlu program Net Control dapat mengawasi dari dari pihak client agar memberikan pesan dahulu sebelum computer lain ingin mengambil alih.
Fungsi pengaman ini dapat dilakukan oleh fungsi setup agar pemakai di computer server mengetahui apakah computer lain masuk untuk mengambil alih atau Net Control tidak langsung di load ketika computer melakukan boot.
            Menariknya Client computer dapat mengaccess beberapa computer lainnya, jadi tidak hanya 1 buah computer yang dapat di kontrol melainkan dapat mengambil alih serta memantau dari beberapa computer lainnya dengan satu buah client computer. Untuk capture screen atau virtual desktop dengan fungsi WinVNC sendiri akan mengambil bandwidth dari sebuah network , karena gambar secara realtime di tranfer ketika computer server dikendalikan. Bila membuka layar monitor dari computer server sebaiknya tidak terlalu banyak karena cara ini akan memakan trafik pada LAN.
            Pemanfaatan program ini sangat berguna bagi para IT dimana harus mengatur atau memantau beberapa computer. Mungkin saja disuatu area kerja dengan banyaknya computer bisa saja seseorang lupa mematikan computer, dan petugas IT dapat mematikan dari jauh dengan melihat dan memberikan pesan. "mas computer udah enga dipake yah, aku mau pulang nih dan jam 12 malem dimatikan semua" dan blep computer dimatikan dari tempat kerja bagian IT tepat pada jam 12 ketika petugas mengaktifkan shutdown all dari program Net Control.